Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri sebut masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Belum, dari kemarin saya bilang sama di kajian-kajian sama serap aspirasi," ujar Hanif di Gedung DPR, Rabu (18/9).
Sejauh ini, Hanif mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Hal itu sebagai sarana untuk mendengarkan aspirasi dua belah pihak tersebut dalam merumuskan aturan yang baru.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan revisi beleid untuk pekerja ini untuk mengakomodasi ekosistem dunia kerja baru yang dinilai lebih fleksibel. Namun saat ini di Indonesia ekosistem ketenagakerjaan masih terkesan kaku. Berdampak pada rendahnya penciptaan lapangan kerja baru yang lebih lebih luas.
Faktanya kata Hanif tergambar dalam kasus 33 perusahaan terbuka asal China yang memutuskan untuk pindah dari negeri tirai bambu akibat perang dagang dengan Amerika Serikat. Namun tak ada satupun dari perusahaan yang berlabuh di Indonesia. Sejumlah perusahaan itu malah memilih merelokasikan usahanya ke Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
"faktor salah satunya adalah ekosistem yang kaku, nyari pekerja skill relatif susah, apalagi kalau di daerah. Ini jadi tantangan kita," tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Alasannya kata Hanif masih tenaga kerja di Indonesia tidak kompetitif dibanding negara-negara lain. Salah satunya soal upah dan pesangon yang dituding sebagai beban perusahaan.
"Nggak (kompetitif) lah, upah minimum aja di kita itu di atas median upah. Dibanding negara lain, negara-negara lain di bawah median upah," pungkasnya.