Home Milenial Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dari Malaysia

Balikpapan, Gatra.com - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Sebanyak enam kilogram sabu, berhasil diamankan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba itu.

Dari pengungkapan ini, empat orang sebagai kurir diamankan sebagai tersangka. Mereka masing-masing inisial KH, AS, HS dan UH.

"Barang dari Tawau, Malaysia. Masuk lewat Kalimantan Utara, kemudian masuk ke Kaltim melalui daerah Kabupaten Berau," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury, Rabu (18/9)

Akhmad Shaury mengatakan, pengungkapan dilakukan Kamis 12 September lalu  dengan menangkap tersangka KH.

"Dia (KH) yang pertama. Berperan sebagai pengantar. Ditangkap saat mengantar barang enam kilogram itu ke AS, di daerah Anggana (Kabupaten Kutai Kartanegara)," katanya.

Akhmad mengatakan jika nilai barang haram itu dirupiahkan, kurang lebih sekitar Rp9 miliar. Adapun para tersangka, dijanjikak upah Rp30 juta hingga Rp50 juta, untuk sekali transaksi.

Kasus ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian setempat. Dari informasi yang diterima, sabu tersebut rencananya diedarkan di Kaltim dan Sulawesi.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 20 tahun penjara.

337