Home Ekonomi Kadin Nilai RUU Pertanahan Dapat Rugikan Pengusaha Properti

Kadin Nilai RUU Pertanahan Dapat Rugikan Pengusaha Properti

Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti menilai ada poin dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang nantinya berpotensi merugikan para pengusaha di bidang properti. 

Poin itu menyangkut rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.

"Kami yakin maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun karena aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan, maka ini dapat menjadi kontraproduktif, karena menimbulkan aneka penafsiran. Menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu," kata Ketua Umum Bidang Properti Kadin, Hendro Gondokusumo dalam Rakornas Kadin Bidang Properti, di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9).

Hendro melanjutkan, dengan banyaknya penafsiran tentang aturan itu, baik Kadin maupun asosiasi-asosiasi lain yang ada di sektor industri properti menilai akan timbul masalah baru dari situ.

“Untuk menghindari permasalahan-permasalahan tersebut, atau paling tidak untuk menguranginya, Kadin bersama asosiasi-asosiasi pengusaha properti mengadakan kajian mendalam terkait RUU Pertanahan tersebut,” katanya. 

Selain itu, lanjut Hendro, dari kajian yang dilakukan nantinya akan diberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi revisi undang-undang tersebut.

"Kami sudah aktif melakukan kajian sendiri secara mendalam. Jadi, dari kajian-kajian kami itu, nanti akan berikan masukan kepada pemerintah. Untuk solusi apa yang paling bagus, baik untuk pengusaha atau pemerintah," kata Hendro.

144

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR