Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mewanti-wanti agar revisi Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) agar tak kontraproduktif ke depannya.
Untuk itu Anggota Komisi IX itu berharap Dewan Pengawas KPK diambil dari unsur masyarakat dan akademisi. Menurutnya hal itu lebih baik agar Dewan Pengawas tersebut agar independen dan tidak terlibat konflik kepentingan.
"Kalau aparat hukum lagi, masa jeruk makan jeruk lagi nanti, nggak efektif," ujar Irma saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Untuk itu pihaknya mewanti-wanti dengan pembentukan dewan pengawas KPK ini agar nantinya bisa menjadi penguat Komisi Antirasuah. Jangan sampai dengan perubahan beleid ini justru menyebabkan kelumpuhan terhadap KPK kedepannya.
"Jangan sampai nanti dibentuk pengawas justru pengawasnya yang masuk angin untuk apa, Yang terjadi justru malah melumpuhkan KPK nanti kalau sampai hal itu terjadi, Itu juga merupakan tanggung jawab parlemen yang sudah merevisi," tambahnya.
Diketahui, Revisi UU KPK akhirnya rampung dan telah diketok palu. Pengesahan RUU itu menjadi Undang-undang di laksanakan dalam rapat Paripurna yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Selasa (17/9).
Dalam salah satu poinnya adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Lima orang dewan pengawas ini disepakati dipilih langsung oleh Presiden.
Dalam Pasal 37B Dewan Pengawas diberi kewenangan antara lain;
.a mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.