Home Politik Pucat, Rommy Diare, Hakim Tipikor Menunda Pembacaan Eksepsi

Pucat, Rommy Diare, Hakim Tipikor Menunda Pembacaan Eksepsi

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

Majelis Hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan pada Rommy bagaimana kondisi kesehatannya untuk memastikan kesiapannya mengikuti persidangan namun Rommy menolak karena beralasan sakit diare.

"Sejak kemarin hingga tadi pagi buang-buang air yang Mulia. Diare. Sebentar-sebentar ke kamar mandi. Tidak bisa (mengikuti sidang)," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/9). Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, meminta hakim untuk menunda persidangan karena agenda terdakwa untuk hadir dalam eksepsi dirasa belum siap.

Hal sebaliknya justru datang dari Jaksa yang pagi ini sudah memastikan bahwa Rommy layak untuk mengikuti persidangan setelah dilakukan pemeriksaan dokter di Rutan. "Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami terima. Disini disimpulkan bahwa terdakwa layak mengikuti persidangan. Ada suratnya. Namun keputusan kami serahkan pada yang Mulia," kata Jaksa.

Hakim Fahzal melihat Rommy yang sudah pucat dengan ditambah jumlah eksepsi setebal 99 halaman dan tidak layak juga menyidangkan orang dalam keadaan sakit memutuskan sidang tidak layak dilanjutkan. "Pembacaan eksepsi kita tunda sampai hari Senin tanggal 23 September 2019. Acara eksepsi yang akan dibacakan oleh terdakwa sendiri dan tim penasihat hukumnya. Sidang dinyatakan ditutup," pungkas Hakim.

Sebelumnya Rommy didakwa dalam dakwaan pertama Anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.  

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

208