Home Ekonomi Menaker Sebut Permen 228 Tak Ancam Tenaga Kerja Lokal

Menaker Sebut Permen 228 Tak Ancam Tenaga Kerja Lokal

Jakarta,Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri sebut penerbitan Permen Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, tidak akan mempersempit peluang tenaga kerja lokal. 
 
Menurutnya Permen baru yang mengatur soal posisi-posisi jabatan tenaga kerja asing pada 18 sektor usaha itu hanya sebagai bentuk penambahan dari kebutuhan perkembangan dunia usaha. 
 
"Sebagai contoh misalnya e-commerce dulu ada ngga, nggak ada kan sekarang jadi ada, contohnya begitu jadi pastilah karena dunianya berubah jadi sektornya juga berubah," kata hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). 
 
Lebih lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan perubahan beleid tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan proses perizinan dari tenaga kerja asing.  Jika sebelumnya izin wajib diurus langsung kepada Kementerian terkait, sementara lewat aturan baru ini izin Ketenagakerjaan hanya melalui Kemenaker. Sebab draft posisi jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing tersebut sudah dirancang oleh kementerian terkait dan diserahkan kepada Kemenaker
 
"Nanti ketika orang yang urus izin kerja tenaga kerja kita tinggal lihat listnya aja. Kalau sektor migas kita lihat list dari esdm, kalau misalnya ada jabatannya, kalau nggak ada, ya nggak," jelas Hanif.
 
Ia mengharapkan tenaga kerja dalam negeri tidak khawatir. Pasalnya menurutnya  jumlah tenaga kerja asing di Indonesia setiap tahun tidak menunjukan kenaikan yang signifikan. 
 
"Tapi yang paling inti dalam masalah tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat amat terkendali, kalau lihat datanya sampai hari ini kisaran 100 ribuan," tambah Hanif. 
 
Sementara itu, Hanif juga mengklaim bahwa masalah tenaga kerja asing di Indonesia masih aman terkendali. Skema pengendalian masih ketat lewat syarat-syaratnya yang diberlakukan masih sesuai dengan undang-undang  Perpres yang ada. Selain Itu Ia berujar juga ada pengawasan  reguler dan insidentil, bahkan pengawasan dari masyarakat.
132