Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna kemarin.
"Tim (tugasnya) mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Menurut Febri, KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di Undang-Undang tersebut," kata Febri.
Febri menambahkan, KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai saat ketokan palu paripurna DPR kemarin. "Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," pungkasnya.