Home Politik Instruksi Agus Rahardjo Usai Revisi UU KPK Disahkan DPR

Instruksi Agus Rahardjo Usai Revisi UU KPK Disahkan DPR

Jakarta, Gatra.com - Usai DPR bersama Pemerintah Jokowi mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kemarin (18/9), Pimpinan KPK menegaskan pada seluruh Pegawai KPK agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, membacakan email Agus Rahardjo pada seluruh pegawai KPK melalui email internal, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Menurut Febri, dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus menghadapi berbagai rintangan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata Febri.

Febri menambahkan, KPK mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

"Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi," pungkasnya.

1430