Washington DC, Gatra.com - Lebih dari 125 ibu dan anak migran menggugat pemerintahan Donald Trump karena dianggap telah melanggar hak pencari suaka. Ini merupakan gugatan pertama yang menantang kebijakan Trump atas pencari suaka.
Mahkamah Agung A.S. pekan lalu memutuskan bahwa aturan anti-suaka akan diizinkan berlaku. Trump secara tidak langsung melarang pencari suaka berada di perbatasan selatan. Pemerintah menyarankan mereka untuk berpindah ke negara perbatasan lainnya seperti Meksiko dan Guatemala.
Berbeda dengan gugatan lain yang menargetkan aturan suaka itu sendiri, gugatan yang dilayangkan 125 pencari suaka ini menantang administrasi Trump dengan alasan prosedural. Mereka mengatakan pemerintah telah membuat perubahan aturan tanpa peringatan sebelumnya.
Menurut Pengacara Utama dalam gugatan tersebut, Hasan Ahmad, dalam serangkaian peraturan anti-imigrasi pencari suaka tidak diberitahu bagaimana standar perpindahan akan berlaku untuk kasus mereka. "Apa yang kami tantang adalah kurangnya prosedur hukum yang serampangan. Tidak ada sajak atau alasan untuk itu," ujarnya, seperti dikutip Reuters, Rabu (18/9).
Diketahui, sebagian besar penggugat berasal dari negara-negara Amerika Tengah yang miskin dan penuh kekerasan seperti El Salvador, Honduras dan Guatemala. Mereka ditolak pada tahap awal proses suaka saat tinggal di Pusat Pemukiman Keluarga Texas Selatan di Dilley , Texas.