Jakarta, Gatra.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Ranik menyebut ada 11 poin materi baru yang ditambahkan ke dalam RUU ini yang menjadi revisi RUU sebelum nanti disahkan menjadi undang-undang.
"Sejak pembahasan dilakukan oleh panitia kerja sampai pada tahap timus [tim perumus] dan timsin [tim sinkronisasi], ada beberapa perubahan substansi," katanya.
Poin tersebut, kata Erma, menjadi penyempurna Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Untuk itu, perlu ditambahkan muatan materi baru dalam undang-undang ini.
"Poin A, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan," katanya.
Kemudian, dalam poin B, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, tetapi memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
Poin C, pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada azas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
"Selanjutnya adalah pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan," ujar Erma.
Pada poin E, Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan. Selanjutnya, poin F, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
"Poin G, Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Poin H, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tuturnya.
Berikutnya poin i, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan. Kemudian poin J berisi Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
"Terakhir poin K, kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," ucap Erma.