Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru saja disetujui oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (17/9), merupakan pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, terjadi perubahan paradigma dalam RUU Pemasyarakatan ini. Pasalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, masih menggunakan konsep reintegrasi sosial.
"Sudah 22 tahun tidak ada perubahan. Maka, sekarang konsepnya [menggunakan] restorative justice, keadilan restoratif. Nanti sinkron juga dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restoratif," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).
Ia menambahkan, dalam RUU Pemasyarakatan ini, tercantum peningkatan pelayanan terhadap warga binaan kategori dewasa maupun anak. Bahkan, ia menyebutkan, beberapa aturan yang ada dalam RUU Pemasyarakatan ini akan lebih komprehensif dari sebelumnya.
"Nanti ada pengenalan cuti keluarga ya, mengunjungi dan semacam penegasan pemandirian napi," ujarnya.
Dengan ini, lanjut Yasonna, penegakkan hukum akan semakin adil. Oleh karena itu, konsep restorative justice ini harus bisa diwujudkan dan diimplementasikan dengan baik. Meskipun begitu, Yasonna menegaskan, tidak semua peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 diubah. Terutama mengenai beberapa pasal yang dinilai masih kompatibel kembali dicantumkan dalam RUU Pemasyarakatan ini.