Jakarta, Gatra.com - DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). UU itu disepakati dalam rapat Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) malam.
Rapat yang digelar secara terbuka itu dimulai sekitar pukul 19:30 WIB dimulai melalui pembacaan laporan Panitia Kerja tentang rancangan UU Pemasyarakatan.
Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan kesepakatan dalam rapat kerja akan dibawa ke paripurna, yakni untuk mengesahkan RUU PAS menjadi undang-undang.
"Keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar antara tanggal 19, 23, atau 24," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 9 dari 10 fraksi menyepakati RUU Pemasyarakatan tanpa catatan. Sementara satu fraksi setuju dengan catatan, yakni Fraksi Partai Gerindra. "10 fraksi menyatakan setuju agar RUU tentang Pemasyarakatan bisa disahkan menjadi UU," ujarnya.