Jakarta, Gatra.com- Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang akan diteruskan ke tahap kedua, dalam rapat kerja (raker) yang dihadiri perwakilan 10 fraksi partai politik.
PDIP dan Gerindra memberikan catatan kepada pemerintah terkait implementasi RUU Pemasyarakatan. Anggota komisi III fraksi PDIP, Risa Mariska meminta pemerintah fokus pada jaminan perlindungan hak tahanan dan narapidana.
Selain itu, Risa menuturkan, perlu meningkatkan kualitas tahanan dan narapidana, serta melindungi masyarakat agar tindak pidana tidak terulang.
"Untuk itu pelaksanaan RUU Pemasyarakatan yang akan menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan harus sungguh-sungguh dan konkret menerapkan asas kemasyarakatan," katanya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto memberikan dua catatan atas RUU Pemasyarakatan ini. Pertama, pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba serta korupsi harus dilakukan dengan hati-hati.
"Mengingat kejahatan narkoba dan terorisme adalah kejahatan extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar," katanya.
Selanjutnya, proses pembinaan narapidana harus dilakukan dengan jelas dan transparan. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kesimpangsiuran informasi tentang pembinaan narapidana di dalam lapas.