Jambi, Gatra.com - Lagi-lagi Kantor Gubernur Jambi kembali digeruduk oleh puluhan mahasiswa dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Karhutla dan Kabut Asap. Aksi ini digelar pada Selasa (17/9).
Mereka adalah gabungan dari Mahasiswa Universitas Jambi, Politeknik, Sekolah Tinggi Kesehatan Baiturrahim, Sekolah Tinggi Harapan Ibu, dan Forum Komunikasi Mahasiswa Seberang Kota Jambi. Mahasiswa juga membawa beberapa kotak masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Sayangnya, aksi ini tanpa ditanggapi Gubernur Jambi Fachrori Umar. Namun diwakili Asisten III Setda Pemprov Jambi, Sudirman.
Pantauan di lapangan, aksi dimulai dengan berjalan kaki dari simpang BI Telanaipura menuju kantor Gubernur Jambi. Adapun massa aksi tampak mengenakan almamater kampus, membawa spanduk bertuliskan sikap protes terhadap karhutla.
"Gubernur Jambi sempat ke Thailand di tengah kepekatan kabut asap. Kita harap pak gubernur sadar bahwa dia adalah pemimpin Kami, bukan Bosnya masyarakat Jambi, seharusnya Gubernur Jambi ada di di sini," sorak Koordinator lapangan aksi, Agustia Gafar.
Menurut Koordinator Umum, Ardy Irawan, pada tahun ini KLHK menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi mencapai luasan 11.022 hektar. Namun proses hukum pihak perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya sampai saat ini kepolisian baru memeriksa empat perusahaan yang konsesinya terbakar yakni perusahaan yang mengalami kebakaran di lokasinya tersebut adalah, PT Mega Anugrah Sawit di Kabupaten Muaro Jambi, PT Alam Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Tebo, PT REKI di Kabupaten Batanghari dan PT Wira Karya Sakti Sinar Mas Group yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tiap tahunnya selalu berulang di beberapa wilayah konsesi perusahaan yang sama. Hal tersebut diakibatkan, belum tersentuhnya akar masalah yang menjadi penyebab dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbakar masih belum maksimal," katanya.
Berdasarkan dari data penggiat lingkungan, lanjut Ardy, juga ada 38 perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Sejumlah perusahaan disinyalir tidak melakukan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 yakni melakukan skema pengeringan lahan dan menyebabkan terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.
"Kami meminta Gubernur Jambi untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan dalam upaya melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran, berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang harus memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mencegah adanya kebakaran hutan," kata Ary.
Kemudian mahasiswa mendesak Gubernur Jambi diminta untuk merekomendasi ke pihak berwenang yang memberi izin untuk memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Dan serius menangani karhutla dalam menangani masalah, pasca kebakaran yakni penyediaan fasilitas kesehatan, rumah aman dan lainnya di wilayah yang terdampak kabut asap, yang kini belum dilakukan pemerintah.
"Kami minta Gubernur Jambi wajib memproses tuntutan ini dan menyampaikannya kepada kami pada pertemuan selanjutnya bersama Gubernur Jambi paling lambat 15 hari," kata Ardy.
Pada kesempatan itu, mahasiswa mengajak Asisten III Pemprov Jambi, Sudirman, ke tengah lapangan untuk meneken kontrak tuntutan.
"Kami juga minta Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis agar transparan dalam proses penegakan hukum masyarakat demi memaksimalkan upaya penegakan hukum pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan pasal 49 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya dan menagih komitmen Presiden RI Joko Widodo pada Rakernas Karhutla pada 6 Agustus 2019 di Istana Negara tentang pencegahan dan pengendalian karhutla," kata Ardy.
Menanggapi Gubernur Jambi, Fachrori Umar sempat pergi ke Thailand, Asisten III Pemprov Jambi, Sudirman berpendapat kemanapun Gubernur Jambi Fachrori Umar pergi tak lain untuk kepentingan masyarakat Jambi. Bukan untuk kepentingan pribadi. "Pak Gubernur juga sudah memberikan tugasnya kepada OPD. Kemana pun beliau pergi lebih baik jangan dipersoalkan karena tak lain untuk provinsi Jambi," kata Sudirman.