
Semarang, Gatra.com - Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api di Jawa Tengah, membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) IV Semarang menggelar sosialisasi dan kampanye keselamatan di pintu perlintasan kereta api. Tujuannya tentu untuk menekan terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Data hingga akhir Agustus 2019, di wilayah PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang telah terjadi 55 kali kecelakaan yang mengakibatkan 41 nyawa melayang sia-sia.
“Terjadinya kecelakaan di perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju. Padahal sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," kata Krisbiyantoro kepada awak media di sela-sela sosialisasi di Jalan Hasanudin, Semarang, Selasa (17/9).
Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api
KAI menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi selama dua hari. Jadwalnya, pada Selasa (17/9) di Perlintasan KA Ronggowarsito, Perlintasan KA Mpu Tantular, dan Perlintasan KA Hasanudin. Serta pada Rabu (18/9) dilakukan di Perlintasan KA Ganepo, Perlintasan KA Brumbungan, dan Perlintasan KA Jagalan.
Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. “Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," tambah Krisbiyantoro.
Giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bertanjuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, pengamat, akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: PT KAI Fokuskan Keamanan dan Keselamatan Penumpang
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Tak lupa pula memasang patok rel di 147 perlintasan tidak resmi pada 2017 hingga Agustus 2019.
Pada prosesnya, langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Alhasil, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.