Jakarta, Gatra.com- Moratorium sawit tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 terkait penundaan dan evaluasi perizinan. Legal Advocacy Staff ELSAM, Sekar Banjaran Aji menilai, penanganan persoalan perizinan pembukaan lahan masih memerlukan beberapa penegakan. Pertama melalui koordinasi pada setiap pihak dan peninjauan kepala negara.
"Jadi, ini harus lebih ditekankan lagi dan tentunya juga diperlukan suatu transparansi dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers "Moratorium: Mendesak Negara Memulihkan Hak Masyarakat", di Jakarta, Selasa (17/9).
Kedua, diperlukannya mekanisme kontrol dan pemberian penghargaan, selain sebuah sanksi. Secara optimal, pemerintah daerah akan menjalankan Inpres itu.
"Nah, reward ini adalah bagian dari pengaturan kontrol yang harus dicoba pemerintah," ucapnya.
Ketiga, lima kementerian yang saling bersinergi satu dengan lainnya. Di dalam Inpres tersebut, Sekar menyebut, terdapat lima kementerian yang terlibat, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinasi Perekonomian.
"Ketiga itu lah yang diperlukan. Kalau peraturan sudah ada cukup, tinggal penguatannya aja," tuturnya.