Home Politik PPP Usul Gaji Pegawai KPK Tak Berkurang Meski Jadi ASN

PPP Usul Gaji Pegawai KPK Tak Berkurang Meski Jadi ASN

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, hak gaji dan tunjangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berkurang. Hal itu disampaikan berkaitan dengan pengesahan revisi UU KPK.

"Hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman pegawai KPK tidak boleh berkurang. Terlebih setelah berlakunya undang-undang ini [UU KPK]," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (17/9).

Ia berpendapat, setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), nomenklatur pegawai KPK harus mengikuti Undang-Undang tentang ASN.  "PPP tadi tegas meminta agar karena nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan UU ASN, PPP bisa menerima itu tapi dengan catatan dengan syarat," ujarnya.

Menurut Arsul, apa yang disarankan fraksinya menjadi catatan penting, mengingat hal itu berkaitan dengan hak pegawai KPK. Ia juga mengatakan, penguatan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada revisi UU KPK. "Itu menjadi catatan penting, yang menyertai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang revisi atas Undang-Undang KPK ini."

99