Home Ekonomi Kemendag Segera Revisi Permen Nomor 29 Tahun 2019

Kemendag Segera Revisi Permen Nomor 29 Tahun 2019

 

Jakarta, Gatra.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Revisi itu dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.

Mendag Enggartiasto Lukita menegaskan, bukan berarti beberapa produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air. Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal. Enggar menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Menteri Enggartiasto, dalam rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (17/9).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal.

Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir dimana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.

Dia menjelaskan, Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.

"Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan," kata dia.

Penegasan akan mengubah peraturan tersebut juga disampaikan cendekiawan Muslim Didin Hafidhuddin. Dia mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada rakyat. Termasuk memberikan jaminan atas makanan ada dan beredar di pasaran adalah halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, sebagai penduduk mayoritas di Indonesia.

"Karena mayoritas kita umat Islam dan makanan merupakan faktor penting, dan kita diperintahka oleh agama kita memenuhi dua kriteria halalan toyiban, maka label halal itu sebuah keniscayaan ubtuk menkindungi konsumen dari makanan-makanan tidak halal," ujarnya.

Revisi Permendag 29 Tahun 2019 dinilainya sebagai penegasan perlindungan komprehensif dari pemerintah terhadap keperluan umat.

380