Depok, Gatra.com - Jemaah korban tindak pidana pencucian uang dari perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan guna menuntut keadilan atas kasus penipuan yang telah merugikan ribuan jamaah umroh.
Penggugat Perdata Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman mengatakan, Rabu (18/9) akan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memasukan aduan.
"Besok mau ke istana, minta presiden, intinya ada uang Rp603 miliar yang raib entah kemana tidak diusut, itu yang kita buat," ujar Zuherial di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Selasa (17/9).
Ia meminta, Presiden dapat mengusut kasus ini. Terutama, meminta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki hilangnya ratusan miliar uang jemaah. "Minta Presiden bentuk TGPF, bongkar mafia First Travel ini," ujarnya.
Sebanyak lima orang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Mereka melayangkan gugatan perdata atas kerugian akibat penipuan First Travel. Mereka mewakili ribuan jemaah dari Perkumpulan Agen Jamaah Korban First Travel (PAJAK FT).
Dalam petitumnya, lima penggugat merepresentasikan ribuan jemaah, untuk menuntut ganti rugi materil senilai Rp49.07 miliar. Selain itu, mengesahkan secara hukum untuk menyita jaminan aset dari tergugat.