Jakarta, Gatra.com - Salah satu korporasi berinisial PT BHL di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, sudah menindaklanjuti tempat kejadian perkara (TKP) lahan PT BHL yang terbakar.
"[Lahan mereka] sudah dilakukan police line sejak awal terbakar," kata Supriadi kepada Gatra.com, Selasa (17/9).
PT BHL, kata dia, diberikan kebijakan untuk mengelola kawasan hutan produksi. Supriadi menyebut, Direktur Operasional BHL berinisial AK (Alvaro Khadafi) ditetapkan sebagai tersangka. AK diduga lalai dalam mencegah kebakaran yang terjadi di lahannya.
"Petugas pemadam hanya [berjumlah] enam orang yang bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," ujar Supriadi.
Selanjutnya, Polri membentuk Satgas Penegakan Hukum yang terdiri dari sejumlah Polda, yakni Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Keenam Polda itu mengatasi persoalan karhutla yang cukup parah.
Berikut catatan karhutla yang dihimpun dari keenam Polda tersebut, Selasa (17/9).
1. Polda Riau
Laporan masuk 45
Luas area terbakar 504.755 hektar
Tersangka 47 orang 1 korporasi
2. Polda Sumsel
Laporan masuk 18
Luas area terbakar 1775 hektar
Tersangka 27 orang 1 korporasi
3. Polda Jambi
Laporan masuk 10
Luas area terbakar 23.54 hektar
Tersangka 14 orang
4. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Laporan masuk 4
Luas area terbakar 2 hektar
Tersangka 4 orang
5. Polda Kalimatan Tengah (Kalteng)
Laporan masuk 57
Luas area terbakar 338,95 hektar
tersangka 65 orang 1 korporasi
6. Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
Laporan masuk 55
Luas Area Terbakar 82,1 hektar
Tersangka 61 orang 2 korporasi
Total Keseluruhan:
Laporan masuk 196
Luas area terbakar 2,777,85 hektar
Tersangka 218 orang, 5 korporasi.