Home Milenial Kawanan Rampok Rumah Walet jadi Sarang Peluru Polisi

Kawanan Rampok Rumah Walet jadi Sarang Peluru Polisi

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Aksi pelarian tujuh orang spesialis perampok rumah walet ini terhenti, setelah tiga orang anggotanya ditembak polisi. Mereka yaitu AG, AM, AB, KN, JF, HF dan RK.

Menurut keterangan polisi, kawanan perampok ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya. Dalam setiap aksinya, mereka tak segan menyandera dan menganiaya korbannya. Para pelaku juga telah berkali-kali menjalankan aksinya di beberapa daerah di Provinsi Jambi.

Terakhir dia melakukan aksinya di Kecamatan Betara dan berhasil melarikan 2,3 kg sarang walet. Selain itu, kawanan rampok ini juga berhasil melarikan barang-barang berharga milik korban, seperti TV, handphone, jam tangan dan uang senilai Rp500 ribu. Untuk memuluskan aksinya para pelaku berbagi peran. Ada yang mengawasi, dan ada yang mengeksekusi. Korbannya diikat dan ditodongkan senjata api.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Awalnya anggota berhasil mengamankan pelaku AG di wilayah Tebo. Dari hasil pengembangan pelaku, barulah diketahui nama-nama pelaku lainnya.

"Tersangka pertama ini yang memegang senjata api," kata ADG Sinaga, Selasa (17/9).

Saat ditangkap tiga pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa petugas menghadiahi timah panas untuk melumpuhkannya. Diketahui total pelaku ada delapan orang dan satu orang lagi saat ini masih buron.

ADG Sinaga mengungkapkan, komplotan ini disinyalir sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi lain yang tersebar di wilayah provinsi Jambi. Sebab tiga tersangka di antaranya, merupakan residivis kasus narkoba, pencurian dan perampokan. Dalam menjalankan aksinya, selain peralatan senjata tajam, komplotan perampok ini juga dipersenjatai dua senpi rakitan untuk menakuti korbannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga sempat berusaha mengubur senpi rakitan guna mengelabui petugas," ucap ADG Sinaga.

252