Jakarta, Gatra.com- Yayasan Pustaka melaporkan bahwa mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penataan lahan sawit di Papua belum terlihat. Staf Advokasi dan Research Yayasan Pustaka, Tigor Hutapea menjelaskan bahwa mekanisme yang dimaksud misalnya, terkait pemberian surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Pemda), seperti Bupati dan Gubernur untuk menjalankan secara semestinya moratorium sawit yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan.
"Jadi, sampai saat ini belum ada dan Pemda pun seakan tidak tahu mengenai hal tersebut," ujarnya dalam Press Conference, Moratorium: Mendesak Negara Memulihkan Hak Masyarakat, di Jakarta, Selasa (17/9). Tigor menambahkan bahwa dengan adanya surat edaran. Maka, secara otomatis Pemda akan mau menjalankan moratorium sawit dengan semestinya.
"Jadi, ya memang harus diberikan biar terlaksana. Kalau gak (terlaksana), kan Kemendagri bisa kasih teguran," tegasnya. Oleh karena itu, Tigor mengharapkan Kemendagri untuk segera mengeluarkan surat edaran dan mengawasi bagaimana surat edaran tersebut dijalankan.