Home Politik KAMMI Dukung Tunda Pengesahan RUU PKS

KAMMI Dukung Tunda Pengesahan RUU PKS

Jakarta, Gatra.com - Peserta aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Maya Rahmanah, mengatakan, pihaknya setuju ditundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena terlalu banyak pasal multitafsir di dalam naskah akademiknya.

Baca juga: Panja DPR Dianggap PHP RUU PKS, Massa Turun ke Jalan

"Dari 2016, saya konsen dan mengkaji RUU PKS dengan para akademisi. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kami menemukan bahwa RUU PKS tidak menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia," katanya saat ditemui dalam aksi tolak RUU PKS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9).

Maya mengatakan bahwa RUU PKS ini tidak akan menyelesaikan persoalan dan juga tidak mengakomodir pelecehan seksual yang sukarela dan kaum LGBT. Sebaliknya, ia berpendapat justru bila pasal dalam RUU PKS tidak diubah akan melegalkan hal-hal tersebut.

"Dalam RUU PKS masih ada multitafsir seperti kata 'paksa' di mana ini berarti mengakomodir kekerasan seksual yang dilakukan secara sukarela dan juga LGBT yang punya rasa suka sama suka tanpa dipaksakan," ujarnya.

Baca juga: Massa Gemas Tuntut Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menurutnya, DPR tidak boleh terburu-buru dan menuruti mereka yang meminta RUU PKS disahkan sebelum masa sidang berakhir. Ia mengatakan, pasal-pasal harus diperiksa secara baik  dan cermat, khususnya kata-kata multitafsir.

470