Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengaku, tidak mengkhawatirkan adanya kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen hingga 35 persen, sehingga menjadikan perokok bermigrasi menggunakan vape.
Terlebih, menurut Anung, saat ini pihaknya terus mendorong agar produk Vape bisa masuk dalam revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, tentang produk tembakau dan turunannnya.
Menurutnya, PP Nomor 109 saat ini sedang dibahas untuk direvisi
"Pertama pengertian tentang rokok, tembakau harus di kongkretkan. Masih ada, katakan vape bukan rokok. Meski di dalam vape ada nikotin juga. Itu yang kita dorong (Vape kategori rokok)," kata Anung kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/9).
Anung mengatakan, Kemenkes saat ini terus mengkaji redefinisi vape agar dimasukan sebagai golongan rokok, atau pengertiannya nanti sama dengan rokok tembakau, termasuk mencakup pemasarannya akan diatur seperti rokok.
"Jadi lingkupnya dan pengertian akan disesuaikan. Jadinya utuh, tidak hanya melihat produknya," ujarnya.
Anung menyebut rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok tembakau dan sikap Kemenkes terhadap rokok sudah jelas, yaitu menolak.
"Vape lebih baik dari rokok biasa, itu bohong. Dalam perspektif saya, bohong karena tidak pernah ditunjukkan mana yang lebih baik dari kandungannya kah, akibatnya pada orang kah? WHO (World Health Organisation) kan sudah jelas-jelas mengatakan (vape) lebih beracun (daripada rokok) malahan," katanya.