Jakarta, Gatra.com - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Anung Sugihantono mengaku senang Pemerintah telah memutuskan kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 23 persen hingga 35 persen.
Anung berharap kenaikan cukai ini akan mendorong menurunnya konsumsi rokok, terutama di kalangan usia remaja dan perokok pemula, yang tiap tahunnya terus meningkat.
"Kemenkes apresiasi upaya-upaya Kemenkeu, ini membantu upaya kita menurunkan perokok pemula," kata Anung di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).
Anung mengakui, kenaikan cukai rokok bukanlah satu-satunya faktor untuk menurunkan konsumsi rokok. Namun, adanya kenaikan cukai rokok ini serta merta mendukung ekosistem pengendalian tembakau yang selama ini telah dibangun oleh Kemenkes.
"Ini hanya salah satu bagian. Bukan satu-satunya faktor. Tetapi membuat iklim secara utuh, tentang kemudahan mendapatkan rokok, edukasi ke masyarakat secara utuh dan pengawasan. Ada kawasan tanpa rokok, larangan iklan. Ini semua harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Di sisi lain, menurutnya, Kemenkes juga terus mendorong ekosistem untuk mengurangi konsumsi rokok. Pertama, memberikan pengetahuan dan keyakinan bahwa rokok tidak menguntungkan bagi kesehatan.
Kedua, bersinergi dengan stakeholder lain seperti Pemda agar diperbanyak kawasan tanpa rokok (KTR), selain itu, akses kemudahan mendaparkannya pun dibatasi.
"Targetnya mengurangi konsumsi rokok. Yang sudah merokok dikurangi atau dihentikan sama sekali. Kedua tidak menambah jumlah," katanya.