Home Kesehatan Korban Vape di AS disebabkan THC Oil, Bukan Liquid Legal

Korban Vape di AS disebabkan THC Oil, Bukan Liquid Legal

 

Jakarta, Gatra.com- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengklarifikasi pemberitaan vape beberapa pekan ini yang menyebutkan, vaping telah menelan korban jiwa. Menurut Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, hubungan baik dengan pemerintah, memunculkan kebijakan khusus bagi industri vape. 

Lebih lanjut Aryo mengatakan, kasus itu terjadi di Amerika dan sudah diberitakan sejak beberapa minggu lalu. “Pemberitaan itu kami konfirmasikan kepada Asosiasi Vape diseluruh dunia. Kami sekali lagi menjelaskan, kasus itu terjadi di Amerika dan benar adanya tetapi bukan karena liquid vape yang normal atau legal. Biasa digunakan secara umum oleh pengguna vape atau vapers,” kata Aryo.

Terkait pemberitaan itu, Aryo menuturkan, berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu karena korban mengonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara illegal atau black market di Amerika.

“THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. Zat ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat vape yang biasa digunakan. Artinya ini kasuistis,” imbuh Aryo.

Dalam kesempatan ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga megemukakan beberapa poin, pertama, tertangkapnya pengedar THC Oil di Amerika, Wisconsin Brother. Kedua, belum ditemukan kasus meninggal karena kegiatan vaping legal. Padahal industri vape Indonesia sudah ada sejak 2012. Ketiga, oknum bandar narkoba mencari kesempatan menggunakan media vape sebagai cara menjual narkoba terlarang di Indonesia. Keempat, efek kecanduan nikotin dalam kandungan cairan vape tidak lebih sama dengan efek kecanduan teh atau kopi yang selama ini dikonsumsi orang banyak.

Sumber riset yang dipakai hanya menggunakan data di Amerika dan tidak ditambah dengan data di beberapa negara maju seperti New Zealand, contohnya New Zealand di tahun 2025 mencanangkan sebagai negara bebas merokok. Pemerintah New Zealand menggunakan rokok elektrik sebagai jembatan perokok untuk berhenti merokok dan program berjalan ini telah mencatat angka 4,5 % pertumbuhan yang positif. Begitu juga di beberapa Rumah Sakit di Inggris memberlakukan hal sama bagi pecandu rokok berat.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa sebagai asosiasi kami selalu mengkonsultasikan kegiatan industri vape kepada pemerintah sehingga menimbulkan ketenangan pada masyarakat. Kami sangat mengimbau kepada semua pihak agar waspada dengan bahaya narkoba lewat media vape, bukan vape itu sendiri. Kami selaku asosiasi telah bersedia membantu semua pihak dan bekerja sama dengan pihak terutama pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba baik lewat media vape maupun media apapun. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik,”ujar Aryo.

817