Yogyakarta, Gatra.com - Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (17/9). Langkah ini untuk membatalkan UU yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
Koordinator JAK Tri Wahyu mengatakan, revisi UU KPK yang telah disahkan itu diduga mengandung cacat formil karena prosesnya tanpa uji publik, tertutup, dan tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019. "UU KPK ini harus dicabut. Rakyat menolak. Kami akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Tri di sela aksi penolakan revisi UU KPK di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9) siang.
Menurutnya, melalui perubahan UU ini, kekuatan pemberantasan korupsi KPK dilemahkan. Pelemahan itu antara lain melalui pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih Presiden. Dengan dewan ini, independensi KPK pun dipastikan hilang. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dengan operasi tangkap tangan (OTT) juga akan sulit karena harus meminta izin ke Dewan Pengawas.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mengatakan poin revisi UU soal pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara atau ASN akan menjadikan pegawai KPK tunduk ke pemerintah. "Pegawai menjadi ASN berarti manajemen pemerintah berlaku. Menjadi kaku, tunduk pada atasan, dan tidak melakukan inisiatif," ucap dia di sela aksi.