Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menggunakan sistem digital dalam pelaksanaan uji kir. Langkah ini diterapkan karena banyaknya pelanggaran dengan memalsukan catatan-catatan dalam buku uji.
“Terjadi banyak pelanggaran terhadap buku uji, ada yang namanya aspal, bukunya aja yang asli tapi isinya dipalsukan. Ada juga buku ujinya palsu, isinya juga palsu,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Syafrin, penggunaan buku uji digantikan dengan smart card. Kartu itu memuat informasi yang sama seperti buku uji, bahkan foto kendaraan pun akan tertera dalam smart card.
“Sehingga tidak mungkin dipalsukan lagi. Setelah dapat ini, juga di kendaraan akan ditempelkan bukti lulus uji,” ujarnya.
Syafrin mengatakan, dalam sistem digital uji kir, informasi manajemen pelayanan pengujian kendaraan bermotor akan diintegrasikan. Pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Masyarakat yang akan melakukan uji kir bisa mendaftar terlebih dahulu lewat aplikasi e-KIR Jakarta. Mereka akan diberikan kode booking dan QR Code untuk melakukan pembayaran di Bank DKI,” katanya.
Nantinya lanjut Syafrin, pemilik kendaraan dapat informasi berupa tanggal berapa dilayani, kapan datang ke PKB, kemudian menunjukan QR Code di proses ujinya.
“Proses uji itu sudah terintegrasi secara online, masuk ke dalam sistem manajemen tadi,” ujar Syafrin.