Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi IV DPR RI F-Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan, fraksi Gerindra di DPR tidak akan bertanggungjawab atas apa yang terjadi setelah pengesahan revisi UU KPK.
"Kami tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi Partai Gerindra," kata Edhy dalam sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Edhy memahami semangat dari anggota DPR dalam merevisi UU KPK untuk penguatan. Namun, masih ada ganjalan yang dianggap bisa menjadi masalah dalam kinerja KPK sendiri.
"Akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Karena mungkin kalah suara, kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," ujarnya.
Edhy menyampaikan, keberatannya terkait dengan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih oleh lembaga independen.
Menurutnya, proses itu perlu menjadi perhatian dan catatan bagi DPR dalam pemilihan Dewan Pengawas.
Tujuh poin UU KPK yang sudah disahkan siang ini dalam sidang Paripurna DPR RI:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewas (Dewan Pengawas)
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK