Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyesalkan pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan RKUHP dibandingkan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Ini menunjukkan bahwa memang DPR bekerja cepat hanya untuk kepentingan diri sendiri. Tapi untuk kepentingan rakyat sangat lama sekali," katanya saat ditemui dalam aksi tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Bahkan, lanjut Asfinawati, DPR selalu beralasan bahwa RUU PKS tidak masuk dalam prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, DPR tidak menepati janjinya untuk menghapus kekerasan seksual di tengah masyarakat.
"DPR tidak menempati janjinya untuk menghapus kekerasan seksual dan bahkan ada yang menolak pengesahan RUU PKS. Ini akan mengkriminalisasikan anak-anak, perempuan dan orang miskin," katanya.
Menurutnya, yang menolak RUU PKS harus membaca data terlebih dahulu tentang kekerasan seksual di Indonesia. Ia secara tegas menyatakan, akan terus berjuang bersama untuk melawan dan mendorong RUU PKS disahkan serta tidak lagi andalkan janji manis yang dilontarkan oleh para anggota dewan terhormat itu.