Home Politik Anies Disebut Memainkan Narasi Prorakyat Kecil Lewat PKL

Anies Disebut Memainkan Narasi Prorakyat Kecil Lewat PKL

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan konsep trotoar multifungsi. Bahkan, Anies bakal menerapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menanggapi hal itu, William menyebut sistem reward and punishment tidak relevan untuk diterapkan. Menurutnya, rencana kebijakan Gubernur DKI itu bertentangan dengan peraturan daerah dan undang-undang.

"Tidak relevan karena secara peraturan perundangan tidak boleh ada PKL di Trotoar, khususnya undang-undang lalu lintas dan Perda Ketertiban Umum," kata William kepada Gatra.com, Selasa (17/9).

Meski banyak menuai pro dan kontra, tampaknya Anies tetap akan menerapkan kebijakan tersebut. William menilai sikap Anies tersebut ingin memainkan narasi pro rakyat kecil dengan membolehkan PKL berdagang di trotoar.

Baca juga: Anies Irit BIcara Ditanya Konsep Trotoar Multifungsi

"Dia ingin memainkan narasi prorakyat kecil, di mana ini omong kosong. Karena selama ini rakyat kecil tidak dibela juga sama dia. Misalnya enggak menindak pencurian air di Thamrin," ujar politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Ia menambahkan, PKL seharusnya ditempatkan di tempat khusus yang layak. Ia tak sepakat jika PKL diperbolehkan berjualan di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.

"Kalau memang prorakyat kecil, tempatkan PKL di tempat khusus yang layak. PKL senang. Pejalan kaki juga senang karena haknya dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan, sistem reward and punishment bagi PKL untuk mengatur agar pejalan kaki tak terganggu. PKL, ujar Anies, tidak boleh mengokupasi seluruh trotoar dan menggangu pejalan kaki.

"Kalau kita membuat aturan, selalu dengan asumsi akan ada yang mentaati dan tidak mentaati. Jdi kita siapkan penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan beri punishment," ucapnya, Senin (16/9).

3075