Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, mengatakan bahwa reklamasi sebenarnya dapat menjadi salah satu solusi untuk pengadaan lahan di pesisir dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumberdaya lahan di wilayah pesisir ditinjau dari sudut lingkungan maupun sosial dan ekonomi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9).
Baca juga: BEM UI Serahkan Hasil Kajian Kebijakan Reklamasi untuk Anies
Indonesia, lanjut Nilanto, telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat ekonomi yang diminati karena dapat menurunkan biaya logistik arus barang melalui jalur laut. Dalam catatan KKP, 8 dari 10 besar kabupaten atau kota dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi berada di pesisir.
Pertumbuhan perekonomian turut meningkatkan kebutuhan lahan untuk pembangunan lanjutan seperti perumahan, kawasan industri baru, jalur transportasi darat, fasilitas bandar udara, fasilitas pelabuhan, dan penunjang lainnya.
Di sisi lain, kebutuhan ruang akibat pertumbuhan ekonomi dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang mengalami erosi akibat perubahan iklim hingga menyebabkan abrasi pantai di beberapa lokasi mencapai 2-10 meter per tahun. Sementara itu, kata Nilanto, reklamasi juga dapat menjadi opsi upaya mitigasi bencana akibat perubahan iklim.
Baca juga: Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Bentuk Asosiasi
Namun, dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra di antara stakeholders pesisir.
Dari berbagai pro kontra tersebut, Nilanto menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.