Home Politik Massa Gemas Tuntut Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Massa Gemas Tuntut Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri.

Selain itu, Panja DPR juga didesak agar mempertahankan enam elemen kunci RUU PKS, yaitu sembilan tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan. Orator aksi, Tyas Widuri mengatakan, meminta pihak DPR agar dengan segera dapat membentuk Tim Perumus RUU P-KS. Juga, dapat membuka ruang dan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU PKS.

"Kami tunggu pihak Panja untuk bisa menemui kami. Segera sahkan RUU PKS," ujar Tyas dalam orasinya. Pantauan Gatra.com, sebanyak dua bus pariwisata peserta aksi massa penuntut disahkannya RUU P-KS oleh DPR ini. Selain itu, sebanyak 67 lembaga peserta aksi ikut serta dalam aksi tersebut. Namun, massa yang hadir hanya perwakilan dari masing-masing lembaga.

221