Home Politik Baleg DPR Tepis Anggapan RUU KPK Terburu-buru

Baleg DPR Tepis Anggapan RUU KPK Terburu-buru

Jakarta, Gatra.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) hari ini masuk dalam pembahasan di rapat paripurna. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut tidak dalam proses yang terburu-buru.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa tidak terburu-buru? Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

"Yang kedua, ini kan soal perbedaan cara pandang kita. Bahwa pembahasan RUU KPK itu sudah berlangsung lama juga di badan legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus, akhirnya ditunda," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan RUU KPK ini sudah melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu seperti kesepakatan dengan presiden. Ia pun menyinggung adanya survei yang lebih condong mendukung revisi.

"Yang paling terakhir kita bisa lihat bahwa kenapa kan ada survei Litbang Kompas terakhir menyatakan 44% itu mendukung kemudian 36% yang tidak setuju terhadap revisi itu. Itulah gambaran betapa dinamika masyarakat itu mengalami perubahan," katanya.

Ia menegaskan UU KPK sudah berusia 17 tahun dan sudah harus ada pembaharuan yang nantinya, dengan adanya dewan pengawas (dewas), yang tidak bisa dipakai menjadi alat kekuasaan oleh pemerintah yang selanjutnya.

"Ini UU yang sudah 17 tahun. Kami fraksi partai Gerindra sekaligus saya mewakili, bahwa penolakan itu semata-mata supaya tidak meletakkan Dewan Pengawas itu menjadi alat kekuasaan yang baru bagi pemerintahan yang baru.

"Jadi lebih bagus, tapi inti adalah kita bersepakat bahwa Dewas itu tetap berada di bawah satu bagian dengan KPK. Tidak ada organ baru seperti berada sebagai lembaga non struktural yang baru, tidak," tambah Supratman.

 

94