Jakarta, Gatra.com - Tujuh poin revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dinilai tidak ada masalah dan sudah melalui sosialisasi kepada masyarakat dan lingkungan kampus. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebutkan, bahkan perundingan sudah pernah dilakukan pihak pemerintah selaku eksekutif dan dan oleh DPR selaku legislatif.
"Saya kira 7 poin itu adalah 7 poin yang sudah dibahas dari 2010, kita udah melakukan pembahasan, saya kan pimpinan Komisi III yang lama dan saya tahu itu juga sudah masuk pembahasan dan selama periode 2014-2019 ini," ujar Fahri di Nusantara III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selesa (17/9).
Baca juga: Guru Besar Indonesia Tolak Revisi UU KPK
Bukan hanya itu, Fahri mengklaim bahwa pihak pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) sudah melakukan sosialisasi terkait revisi UU KPK ke ini ke sejumlah kampus dan masyarakat.
"Kita udah sosialisasi termasuk ke kampus-kampu. Bahkan ada rapat yang memutuskan waktu itu sosialisasi dilakukan oleh kedua belah pihak, oleh pemerintah dan juga oleh DPR," ujarnya.
Menurut Fahri, setelah sosialisasi tersebut, lalu kembali untuk dirundingkan antara pemerintah dengan DPR. Poin-poin tersebut ternyata sama-sama disepakati dan disetujui oleh publik seusai disosialisasikan.
"Jadi lalu kemudian setelah pemerintah jalan untuk sosilisasi masing-masing, lalu kembali ke meja perundingan istilahnya itu, ternyata kesimpulannya poin-poin yang diusulkan untuk dilakukan revisi itu sama," ungkap Fahri.
Baca juga: Ihsanudin Gerindra Tolak Revisi UU KPK
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewas (Dewan Pengawas)
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK