Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dibahas pada tingkat I dan rencananya hari ini akan disahkan dalam pembahasan tingkat II. Jika tidak ada halangan, maka selesai sudah Rancangan tersebut dan sah menjadi Undang-Undang yang telah direvisi.
"Kalau tidak ada halangan, karena nanti juga pimpinan Baleg akan datang melapor, (kalau) tidak ada halangan ya lanjutkan. Bahasannya itu sampai tingkat II pada paripurna pada hari ini," ujar Fahri saat ditemui wartawan di Nusantara III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selesa (17/9).
Fahri memaparkan bahwa draft RUU KPK sudah ditandatangani bersama pemerintah yang mengusulkan ke penjadwalan badan musyawarah (bamus) yang selanjutkan akan menentukan hari ini masuk dalam paripurna atau tidak.
"Draft RUU sudah ditandatangani bersama pemerintah, karena itu badan legislasi mengusulkan penjadwalan kepada badan musyawarah," katanya.
"Nah pagi ini kami akan mengadakan rapim (rapat pimpinan) dan bamus tentunya untuk menjadwalkan apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10 atau setengah 11 seperti biasa, nanti diputuskan oleh Bamus tentunya," imbuh Fahri.