Jakarta, Gatra.com - Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putu Hari Satyaka, mengatakan, pemerintah memasukkan pos belanja baru untuk perangkat desa dalam anggaran belanja transfer ke daerah dan dana desa. Anggaran tersebut dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk perangkat desa.
Putu dihubungi Gatra.com, Selasa (17/9), menyampaikan, total anggarannya mencapai Rp1,1 triliun sebagai Bantuan Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap). Alokasi anggaran tersebut turun dari usulan awal pemerintah sejumlah Rp3,7 triliun.
Meski begitu, Putu menolak DAU tambahan ini sebagai suatu bentuk insentif dari Pemerintah Pusat yang diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda). Melainkan, bantuan bagi daerah-daerah tertentu yang mengalami kesulitan dana untuk membayar aparatur desa.
"Ini konteksnya bukan insentif. Tapi memang bantuan kepada daerah-daerah tertentu yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar kepala desa dan perangkat desa sesuai besaran penghasilan tetap yang telah ditetapkan dalam aturan," kata Putu.
Akan tetapi menurutnya, DAU tambahan ini belum disalurkan kepada semua daerah, melainkan hanya kepada daerah-daerah tertentu yang berdasarkan perhitungan kemampuan keuangannya mempunyai kesulitan.
"Memang tidak ke semua daerah. Ini hanya kepada daerah-daerah tertentu," katanya.