Jakarta, Gatra.com -- Ketua DPRD Sementara DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mewacanakan Wakil Gubernur DKI lebih dari satu, mengingat kompleksnya persoalan di DKI Jakarta. Namun, wacana itu ditolak legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dedi Supriadi. "Saya kira semua menggunakan dasar hukum yang ada. Saat ini ketentuannya adalah Wakil Gubernur satu, dan dari hasil Pilkada yang diusung partai politik," katanya di Jakarta, 17/9/19.
Dedi adalah tim perumus Tata Tertib DPRD DKI dari Fraksi PKS yang berhasil menggolkan mekanisme Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) DKI dalam tata tertib (tatib) dewan. "PKS berharap semua pihak memikirkan kepentingan yang lebih besar karena akan banyak pekerjaan rumah pembangunan Jakarta yang terlewat dengan ketiadaan posisi wagub," katanya.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar kader PKS bisa mengisi lowongan Wagub DKI. "Dalam politik, biasa ada upaya untuk mengedepankan kepentingan kelompok dan golongan. PKS tetap memperjuangkan hak politiknya. Semoga DPRD periode ini dapat menyelesaikan tugas yang belum tuntas di periode lalu," katanya.
Meskipun dengan Wagub lebih dari satu membuat peluang PKS semakin besar untuk mengisi lowongan Wagub DKI, namun Dedi menegaskan hendaknya semua berpegang pada aturan yang berlaku. "Semua mesti taat asas, dan menghargai fatsoen politik. Jika aturannya memang begitu, dari dulu juga PKS bisa saja menerima," katanya.