Home Politik Polisi Cokok 3 Produsen Mi Boraks, Mampu Produksi 7 Ton Per Hari

Polisi Cokok 3 Produsen Mi Boraks, Mampu Produksi 7 Ton Per Hari

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Polri mencokok tiga tersangka produsen mi mengandung zat berbahaya formalin dan boraks. Tersangka itu adalah M (57), AS (53), dan RH (39)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tiga tersangka itu tak terhubung satu sama lain. Mereka juga ditangkap di lokasi berbeda. M diamankan di Sukabumi, Jawa Barat. AS ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Sementara RH ditangkap di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. 

"Mereka sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Pemasarannya di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Baca Juga: Badan POM Temukan Zat Pewarna Tekstil di Pesta Kesenian Bali

Para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet. Tersangka juga mencampurkan boraks dalam adonan mi agar teksturnya menjadi kenyal. Mi yang mengandung bahan berbahaya itu akan bertahan selama tiga hari. Sementara mi yang asli hanya bertahan sehari saja. Kemudian mi dibungkus dalam plastik transparan per lima kilogram. Setelah itu dikemas menjadi satu bal berisi kurang lebih 40 kilogram mi.. 

Setiap harinya, tersangka mampu memproduksi lima sampai tujuh ton mi. Dari penjualan itu, tersangka mendapat omzet sebesar Rp50 juta-100 juta per bulan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 85 bal mi berformalin siap edar setara dengan 3,5 ton. Alat produksi antara lain empat mesin pencetak mi, empat mesin pengaduk adonan, dua gerigi, empat timbangan, lima kipas angin, satu mesin kompresor, dan dua tabung pompa solar. 

Baca Juga: BPOM Aceh Cek Penganan Berbuka Puasa yang Mengandung Bahan Berbahaya

Bahan pembuat mi antara lain 73 karung tepung terigu dengan masing-masing berat 25 kg, 25 bungkus pewarna makanan PT Central Lautan Permana, dan satu sak tepung aci berbahaya, dua jeriken cairan yang mengandung formalin, satu sak bubuk formaldehide, serta setengah sak bubuk boraks. 

Para tersangka dijerat pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Serta pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

245