Jakarta, Gatra.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi Honda Mobilio dengan nopol B 1586 SIN yang menyeret anggota kepolisian di kap mobil, Tavipuddin ternyata telah habis masa berlakunya. Polisi menduga hal tersebut jadi salah satu alasan Tavipuddin kabur menghindari tilang polisi. Dalam SIM pengendara tercatat berlaku sampai 15 Maret 2018.
"Ya kemungkinan dia takut ketahuan, kan SIM dia mati udah dari 2018. Kalau STNK hidup," ucap Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9).
Akibatnya, selain ditilang karena parkir di tempat yang bukan mestinya, Tavipuddin kemungkinan juga akan ditilang karena mengemudi dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis. "Otomatis kena dua-duanya," tambah Lilik.
Saat ini Tavipuddin sendiri masih diperiksa oleh polisi. Mobilnya sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu pemilik mobil Daihatsu Alya bernopol B 1762 ZMA, Suyitno ditabrak Tavipuddin setelah menyeret petugas sepanjang 200 meter. Pemilik telah meminta ganti rugi. "Otomatis dia minta ganti rugi lah, kan dia diam aja lalu ditabrak dari belakang," pungkas Lilik.