Jakarta, Gatra.com - Mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN yang dikendarain oleh Tavipuddin terlihat penyok dan kaca belakangnya pecah. Hal itu diduga mobil itu sempat dipukuli oleh pengendara lain.
Diketahui, ternyata sebelum kabur dan menyeret anggota polisi di atas kap mobil, Tavipuddin sempat memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Saat mundur itu mobil tersebut menabrak motor yang berada di belakangnya.
Akibatnya, selain coba dihentikan oleh petugas, Honda Mobilio itu juga dikejar oleh beberapa pengguna jalan untuk diminta berhenti. Akibatnya, kaca paling belakang sisi sebelah kiri mobil tersebut pecah.
"Pecah itu dilakukan sama sepeda motor yang mundurin. Kan dia maju enggak bisa, karena kalau mundur kena motor. Motor itu ngejarlah, bareng ngejar, juger gitulah dipukul [kacanya]," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi di Polsek Pasar , Senin (16/9).
Selain kacanya pecah karena dipukul oleh pengendara lain, beberapa bagian seperti di bemper dan bodi mobil mengalami penyok.
Sebelumnya diketahui, anggota kepolisian, Bripka Eka Setiawan terseret oleh mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN yang dikendarai oleh Tavipuddin di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Eka sempat terseret dan berada di atas kap mobil sejauh 200 meter. Mobil itu berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla yang bernopol B 1762 ZMA.
Tapivuddin kabur saat akan ditilang oleh polisi. Polisi menyebutkan, mobil Tapivuddin parkir di tempat yang tidak diperbolehkan yakni berada di trotoar.
"Dia udah parkir dia mau beli sesuatu di toko. Padahal di situ ada padahal disitu ada trotoar. Sama ingat ya, trotoar itu suatu rambu untuk pejalan kaki," ujar Lilik.