Home Politik Tersangka Anggota DPRD Tak Penuhi Panggilan Polda

Tersangka Anggota DPRD Tak Penuhi Panggilan Polda

Medan, Gatra.com - BHS tidak penuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. BHS yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih, baru dilantik menjadi wakil rakyat di Gedung DPRD Sumut, Senin (16/9).

BHS sepatutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar, Senin (16/9). "Dia BHS tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan.

Baca Juga: Rayakan Bhayangkara ke 73, Polres Siantar Bersihkan Pasar

Menurut Edison, pihak BHS tidak memberi tahu alasannya untuk tidak menghadiri panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9) mendatang," jelas Edison.

Disinggung jika tersangka juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan, perwira melati dua itu menegaskan, kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan panggilan paksa dan hal tersebut pun akan disiapkan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa," tegasnya.

Baca Juga: Empat Bakal Calon Walikota Mendaftar Ke PDIP Siantar

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harta Benda-Tanah dan Bangunan (Harda-Tahbang) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menetapkan BHS dan FN alias Moses sebagai tersangka dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas. Penetapan tersangka tersebut atas laporan korban Rusdi Taslim yang menjadi korban penipuan dan alami kerugian Rp1,7 miliar.

Reporter: Iskandar

439