Home Ekonomi Ancam Krakatau, Pemprov Didesak Cabut Izin Penambang Pasir

Ancam Krakatau, Pemprov Didesak Cabut Izin Penambang Pasir

Bandar Lampung, Gatra.com - Upaya masyarakat Pulau Sebesi menolak keras aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Sebesi, Gunung Anak Krakatau (GAK) dan Selat Sunda terus berlangsung. Pekan lalu mereka telah menyampikan surat penolakan penambangan kepada DPRD Provinsi Lampung. Kali ini mreka kembali mendatangi Pemprov Lampung.

Masyarakat yang pernah terdampak tsunami Krakatau di Pulau Sebesi ini menuntut ketegasan pencabutan izin PT. Lautan Indonesia Persada (PT LIP) yang melakukan penambangan pasir di sekitar Selat Sunda.

”Nantinya kalau masih ada penambangan, masyarakat akan mengambil sikap sendiri. Kami masyarakat Sebesi tidak ingin melihat adanya aktivitas penambangan pasir di sekitar Krakatau dan Selat Sunda ” ungkap Taufik kepada wartawan di kompleks Pemprov Lampung, Senin (16/9).

Baca Juga: Masalah Sedot Pasir di Lampung Selatan, KLHK Buka Suara

Menurut Taufik, masyarakat Sebesi masih trauma akan bencana tsunami Krakatau. Oleh karenanya penambangan di sekitar Krakatau tersebut menimbulkan trauma karena dinilai berpotensi merusak alam dan lingkungan. Selain itu dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar yang banyak berprofesi sebagai nelayan.

"Sejak awal kami sudah sampaikan menolak. Kami meminta Pemprov untuk menarik izinnya. Kami juga meminta perlu ada tim khusus untuk memantau lokasi penambangan apakah sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir di Selat Sunda," pinta Taufik.

Dia menilai pertemuan sebelumnya dengan pihak Pemprov tidak signifikan. Sebab pihak Pemprov tidak berani mencabut pemberian izin yang telah dikeluarkan. "Walaupun pencabutan izin ada mekanisme, tapi ini untuk kepentingan masyarakat. Harus bisa diutamakan. Harus ada ketegasan,” tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Investasi, Jangan Lupakan Nelayan Kecil

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat mengatakan persoalan pencabutan izin PT LIP masih membutuhkan proses. Salah satunya juga didasari dengan temuan-temuan tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah diterjunkan.

"Menjelang habis izin, akan kami evaluasi kembali,” janji Taufik. "Pemprov akan berkerja sama. Ada BKSDA, koordinasi dengan KSOP, dan juga nanti ada masyarakat. Karena kalau Pemprov belum dapat sendiri berpatroli," tambahnya. 

Sebelumnya masyarakat di Pulau Sebesi dikagetkan dengan aktivitas kapal yang sempat beraktivitas di sekitar perairan Sebesi, Sebuku, dan Gunung Anak Krakatau. Kapal itu diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan tersebut. Belakangan masyarakat mengetahui aktivitas tersebut dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP)

198