Home Ekonomi YLKI: Permendag No 29 Tahun 2019 Cacat Hukum

YLKI: Permendag No 29 Tahun 2019 Cacat Hukum

Jakarta, Gatra.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, cacat hukum karena tidak mencantumkan kewajiban pelabelan halal.

“Padahal Permendag No.59 Tahun 2019 yang digantikannya masih mencantumkan kewajiban label halal,” kata Tulus di Jakarta, Senin (16/9).

Tulus menjelaskan, penghapusan ini secara diametral melanggar 3 ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No. 41 th 2014 tentang perubahan UU No. 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengacu pada UU JPH, Tulus menegaskan semua produk makanan ataupun minuman, termasuk yang berasal dari hewan dan beredar di Indonesia, harus dijamin kehalalannya. 

Menurutnya, kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan pangan konsumen muslim.

"Karena itu, YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi. Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya serta demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan Permendag No.29 tidak serta merta menghilangkan jaminan terhadap kehalalan produk.

"Memang ada satu pasal 16 di (Permendag) 59 (pencantuman label halal), padahal pasal ini pada saat diperdagangkan di Indonesia. Bukan pemasukan barang dari luar (Permendag 29). Bedakan ya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Wisnu menjelaskan revisi Permendag 29 tersebut dikarenakan kerentuan mengenai produk halal sudah tercantum dalam peraturan lainnya seperti Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Badan POM no. 31 2018 tentang Label Produk Olahan, dan Peraturan Menteri Pertanian No.34 tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Yang kita atur adalah pemasukan barang dari luar. Bukan hilangkan kewajiban halal, tapi dihilangkan pasal yang tidak sesuai. Kita akan tambahkan satu pasal," katanya.
 

300