Home Politik Mendagri Sampaikan Pandangan Akhir Pemerintah soal RUU MD3

Mendagri Sampaikan Pandangan Akhir Pemerintah soal RUU MD3

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan Pandangan Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) pada sidang Paripurna DPR. 

“Mendagri dan Menkumham mewakili Presiden melaksanakan pembahasan bersama DPR RI terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” kata Mendagri di Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). 

Tjahjo menyatakan pemerintah setuju atas RUU MD3 ini untuk disahkan dan ditetapkan menjadi UU.

“Izinkanlah kami mewakili Pemerintah dalam sidang paripurna yang terhormat ini, menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang,” katanya.

Tjahjo mengatakanr Revisi UU MD3 ini untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif. Selain itu, pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi, sehingga proses musyawarah menjadi lebih efektif.

Mendagri juga menerangkan, pembentukan UU MD3 ini bermaksud untuk meningkatkan kinerja Lembaga Permusyawaratan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Perlu diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU MD3. Pada 13 September 2019 mereka menyetujui RUU tersebut dan akan meneruskannya ke tahap rapat selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna DPR.

75

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR