Jakarta, Gatra.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pajak daerah. Keringanan pokok pajak diperuntukan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Menurut kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kebijakan itu merupakan program keringanan pajak DKI Jakarta, sesuai Pergub Nomor 89 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 90 Tahun 2019.
"Wajib pajak saat ini cenderung menunda pelaksanaan pembayaran pajak. Hal ini menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak. Termasuk pokok maupun sanksi administrasinya. Untuk itu, dikeluarkan kebijakan itu," kata Faisal di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).
Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB2 sampai tahun 2012, terdapat keringanan sebesar 50%. Untuk tahun 2013 sampai 2016, diberikan keringanan sebesar 25%. Sedangkan, sanksi administrasi dihapuskan.
"Dengan adanya program keringanan pajak daerah, diharapkan meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat. Terutama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda," tuturnya.