Luksemburg, Gatra.com - Apple menggugat Komisi Eropa atas keputusan yang dikeluarkan terkait pajak perusahaan multinasional. Gugatan ini terkait keputusan yang mengharuskan Apple membayar pajak sebesar €13 miliar (setara Rp202 triliun) pada Irlandia. Produsen iPhone ini berencana untuk mengirimkan delegasi dengan enam anggota yang dipimpin Chief Financial Officer, Luca Maestri. Persidangan yang berlangsung selama dua hari ini akan berlangsung di Pengadilan Umum Luksemburg.
Pada Agustus 2016, Komisi Eropa mengatakan keputusan pajak oleh Irlandia pada 1991 dan pada 2007 secara artifisial mengurangi beban pajak Apple selama lebih dari dua dekade. Bahkan, hal ini dianggap efektif untuk menjadi bantuan negara yang ilegal.
Komisaris Persaingan Eropa, Margrethe Vestager menunjuk pada tarif pajak 0,005% yang dibayarkan oleh kantor Apple di Irlandia pada 2014 sebagai contoh dari pembayaran yang sangat rendah untuk perusahaan sekelas Apple. Apple tentu saja berpendapat bahwa jumlah pembayaran itu tidak salah karena sudah sesuai dengan hukum pajak di Irlandia dan AS. Argumen serupa yang dilontarkan Apple dalam sebuah blog menyusul putusan pajak Uni Eropa beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Teknologi iPhone di 2020 Buat Iphone 11 'Ketinggalan Zaman'
Apple siap menyampaikan ke pengadilan bahwa sebagian besar pajaknya terutang ke Amerika Serikat. Sebab mayoritas nilai dalam produk-produknya termasuk desain, teknik, dan pengembangan, dibuat di Negeri Paman Sam itu.
Irlandia telah menuding Komisi melampaui kekuasaannya dan mencampuri kedaulatan nasional anggota UE atas urusan pajak. Bahkan, Irlandia juga menantang keputusan UE. Rezim pajak Irlandia selama ini adalah daya tarik utama bagi perusahaan multinasional, yang mempekerjakan sekitar 10% dari tenaga kerja lokal.
Luksemburg mendukung Irlandia, sementara Polandia mendukung Komisi. Vestager juga mengincar kesepakatan yang ditawarkan oleh Belanda untuk Starbucks serta Luksemburg bagi Amazon, Fiat, dan Engie. Termasuk pula skema pajak Inggris untuk perusahaan multinasional
Tindakan keras eksekutif pajak Uni Eropa mengalami kemunduran pada Februari tahun ini. Pengadilan Umum menolak putusannya terhadap keringanan pajak Belgia yang menguntungkan perusahaan minyak BP, BASF, dan lebih dari 30 perusahaan multinasional lainnya. Komisi mengatakan bahwa itu adalah bukan skema bantuan