Depok, Gatra.com - Wakaf selama ini dipandang semata-mata hanya bertujuan sosial dan keagamaan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Seringkali tanah wakaf identik dengan masjid, pemakaman, dan pesantren. Namun, masih jarang wakaf digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
Wakafpreneur, Imam Nur Aziz berpendapat wakaf dapat diintegrasikan dengan bisnis untuk menghasilkan dana secara produktif demi kepentingan umat. Ia menyebut istilah tersebut sebagai "Wakafpreneur". Dia mendefinisikan wakaf sebagai uapaya melepaskan sesuatu yang kita miliki demi kepentingan umat.
"Selama ini keberhasilan bisnis diukur dari profit (laba) semata. Kita sekarang tidak hanya profit, tapi juga banyak yang diwakafkan. Kami ingin menggerakkan entrepreneur berwakaf," terangnya dalam Seminar Wakaf Kesehatan di Universitas Indonesia, Depok, Senin (16/9).
Baca Juga: Mayoritas Muslim,Aceh Dinilai Perlu Gali Potensi Wakaf Tunai
Dalam menjalankan wakafpreneur harus memerhatikan 5C yaitu Campaign (kampanye), Create (menciptakan), Conversion (konversi), Competent (kompeten), dan Comply (taat regulasi).
Selanjutnya, Ia bercerita sejak zaman dulu para sahabat Nabi sudah mewakafkan harta bendanya mulai dari kebun, tanah, hingga sumur. Kini bermumculan bentuk-bentuk wakaf baru dari instrumen-instrumen konvensional. Ada wakaf saham, asuransi, dan ain atau pokok. Undang-undang RI mengenal pula wakaf hak kekayaan intelektual.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia tengah menginisiasi sukuk wakaf yang akan dijamin oleh negara yang sifatnya berjangka. Dengan demikian, para pengelola wakaf (nazir) harus kompeten dalam mengelola harta benda wakaf. Kemudian, semua pihak yang terlibat harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Wakaf Jadi Sumber Keuangan Potensial
"Syarat wakaf adalah adanya waqif, pemberi wakaf; nazir, pengelola wakaf; mauquf alaih, penerima manfaat; dan akad," jelasnya.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Iwan Agustiawan Fuad mengungkapkan pihaknya tengah mendorong wakafpreneur di kalangan mahasiswa. "Kita namanya duta wakaf. Kita ingin mendorong teman-teman mahasiswa menjadi entrepreneur berbasis wakaf. Sudah ada di beberapa kampus. Di Surabaya, sudah ada satu lab atau tempat untuk para entrepreneur wakaf," ujarnya.
Selain itu, ada pula wakaf industri desa sebagai wadah pemberdayaan ekonomi, yaitu Desa Emas. Dalam sistem tersebut dana wakaf digunakan untuk pembangunan.
Baca Juga: Fesyar Digelar Di Palembang, Ajang Edukasi Ekonomi Syariah
Iwan juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk mewakafkan sebagian dana mereka. "Kita sedang mendorong Bursa Efek Indonesia agar para pengusaha mewakafkan sahamnya. Sudah ada 200 perusahaan yang sudah mewakafkan sahamnya," ungkapnya.
Jeffry bin Jaafar dari An-Nur Corporation Johor Malaysia mengungkapkan lembaga wakafnya mengelola wakaf yang diberikan oleh Johor Corporation, sebuah Badan Usaha Milik Daerah di Negara Nagian Johor, Malaysia. "Program-program yang kami lakukan terdiri dari program pengurusan masjid, kesehatan (klinik), pendidikan, pembangunan sosio ekonomi (pinjaman mikro kredit), briged wakaf (kemanusiaan dan SAR), dan hartanah (properti)," terangnya.