Jakarta, Gatra.com - Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) mendesak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, secara formil mengundurkan diri dan keluar dari KPK.
HAM Indonesia meminta Presiden segera melantik Komisioner KPK terpilih supaya lebih cepat bekerja memberantas praktik rasuah.
Hal itu dilatar belakangi Pernyataan obscure tiga Pimpinan KPK tersebut yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Secara nyata, itu telah melanggar konstitusi. Sikap Agus Rahardjo cs terlihat kekanak-kanakan dan sepihak.
Tak hanya itu, penyerahan mandat KPK terhadap Presiden tampak kontradiktif. Pasalnya, di saat bersamaan, Pimpinan KPK berharap, menunggu perintah Kepala Negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya hingga akhir jabatan pada Desember 2019.
“Publik semakin sadar bahwa KPK arogan dan keras kepala. KPK yang seharusnya tundak dan patuh pada undang-undang. Justru melakukan tindakan pengkhianatan dan praktik inkonstitusional. Bahkan, cara Pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada Revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen,”ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia Asep Irama di Jakarta, Senin, (16/9).
Menurutnya, Sikap Agus Rahardjo cs, bila ditilik berdasarkan kaidah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, sangat tidak tepat dan cacat. Presiden tentu tidak dalam posisi menerima mandat Lembaga Antirasuah. Sebab pada dasarnya, Pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan undang-undang.
“Lagi pula, pernyataan Agus Rahardjo cs terlihat baper dan mencla-mencle. Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK,”katanya.