Jakarta Gatra.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli Bahuri dibebaskan memilih status keanggotaannya sebagai polisi oleh Polri setelah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Pilihan itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (16/9).
Selain Perkap Nomor 4 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara menjadi landasan hukum anggota Polri berdinas di luar lembaga.
Menurut Dedi, regulasi telah mengatur semuanya. Namun hingga kini belum ada surat pengunduran diri dari Firli.
Terkait statusnya yang masih memegang jabatan sebagai Kapolda Sumsel, Dedi sebelumnya sempat berujar posisi itu masih diduduki Firli hingga Desember 2019. Nantinya Dewan Pertimbangan Jabatan Pangkat Tinggi Polri akan merapatkan lagi pengganti Firli.
"Sebelum pelantikan, itu nanti Dewan Pertimbangan Jabatan Pangkat Tinggi Polri akan melakukan rapat untuk menggantikan Kapolda Sumsel. Sebelum Desember pasti akan ada mutasi sebagai pengganti," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu.